FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
RUMUSAN KEPUTUSAN KOMISI A
KONGRES FKUB
07 s/d 09 Desember 2009
HOTEL Aston Marina, Ancol - Jakarta Utara
HOTEL Aston Marina, Ancol - Jakarta Utara
PENDAHULUAN
Forum Kerukunan Umat Beragama
adalah wadah para pemuka agama yang bertujuan untuk memelihara kerukunan umat
beragama di daerah, oleh karena itu maka
diperlukan pedoman organisasi dan tata kerja yang ditetapkan pada masing-masing
daerah sesuai dengan tingkatannya.
Untuk itu, maka kongres FKUB II se-Indonesia sepakat untuk melakukan penyempurnaan Rumusan Keputusan Kongres I FKUB se-Indonesia di Cipanas Tahun 2007, RaKorNas FKUB se-Indonesia di Bandung tanggal 06 s/d 08 Agustus 2008 dan Loka-Karya FKUB se-Indonesia di Bogor Maret tahun 2009.
Untuk itu, maka kongres FKUB II se-Indonesia sepakat untuk melakukan penyempurnaan Rumusan Keputusan Kongres I FKUB se-Indonesia di Cipanas Tahun 2007, RaKorNas FKUB se-Indonesia di Bandung tanggal 06 s/d 08 Agustus 2008 dan Loka-Karya FKUB se-Indonesia di Bogor Maret tahun 2009.
Selanjutnya, disepakati Rumusan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja FKUB.
PEDOMAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
(FKUB)
Menimbang:
diemban oleh FKUB sesuai dengan tuntutan visi, misi,tugas pokok dan fungsinya
dipandang perlu adanya Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama.
b. Bahwa untuk menjamin terlaksananya huruf (a) di atas, perlu ditetapkan Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja dengan Keputusan Kongres II FKUB.
Mengingat:
- Undang-Undang
Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama ;
- Undang-Undang
Nomor 08 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ;
- Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ;
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
- Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta Sebagai Ibukota Negara ;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan
Propinsi sebagai daerah Otonom ;
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2006 dan Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama & Pendirian Rumah Ibadat;
Memperhatikan:
- Pengarahan
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama pada pembukaan kongres II FKUB
se-Indonesia tanggal 07 s/d 09 Desember 2009.
- Pokok
pikiran dari narasumber yaitu: Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik DepDaGri.
- Saran dan pendapat peserta kongres II FKUB pada tanggal 7-9 Desember 2009 di Hotel Aston Marina Ancol, Jakarta Utara.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) PROVINSI / KABUPATEN / KOTA SELURUH INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
Bahwa dalam
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09 dan No. 08 tahun
2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam
memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama
dan Pendirian Rumah Ibadat telah diatur tugas-tugas pokok Forum Kerukunan Umat
Beragama pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota.
BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN
DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 1
N a m a
Pasal 2
Dasar
FKUB ini didirikan berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 09 dan No. 08 tahun
2006.
Pasal 3
Kedudukan Organisasi
Pasal 4
Fungsi FKUB Provinsi
-
FKUB Provinsi memberikan Saran dan Pendapat dalam
merumuskan kebijakan umum pembangunan, pemeliharaan dan pemberdayaan umat
beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan kepada Gubernur ;
- Memfasilitasi hubungan kerja antara Pemerintah Daerah
dengan Majelis-Majelis Agama ;
- Melakukan dialog antar umat beragama untuk memelihara
kerukunan sesuai dengan tingkatannya ;
- Menampung aspirasi dikalangan umat beragama yang
berkaitan dengan pemeliharaan kerukunan dan pemberdayaan masyarakat ;
- Menyalurkan aspirasi umat beragama kepada Pemerintah
Daerah dan Pusat ;
- Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan
berkaitan dengan kerukunan ;
- Membantu Pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama ;
- Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia, wewenang memberikan rekomendasi izin pendirian rumah ibadat adalah FKUB Provinsi setelah menerima pertimbangan tertulis dari FKUB Kota / Kabupaten.
Pasal 5
Fungsi FKUB Kabupaten/Kota
- FKUB Kabupaten / Kota memberikan Saran dan Pendapat dalam
merumuskan kebijakan umum pembangunan, pemeliharaan dan pemberdayaan umat
beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan kepada Bupati / Walikota ;
- Memfasilitasi hubungan kerja antara Pemerintah Daerah
dengan Majelis-Majelis Agama ;
- Melakukan dialog antar umat beragama untuk memelihara
kerukunan sesuai dengan tingkatannya ;
- Menampung aspirasi dikalangan umat beragama yang
berkaitan dengan pemeliharaan kerukunan dan pemberdayaan masyarakat ;
- Menyalurkan aspirasi umat beragama kepada Pemerintah
Daerah dan Pusat ;
- Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan
berkaitan dengan kerukunan ;
- Membantu Pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan yang
berkaitan dengan kerukunan umat beragama ;
- Memberikan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat dan pertimbangan
izin tempat ibadat sementara ;
Khusus untuk Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta FKUB Kota / Kabupaten memberikan pertimbangan tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat dan menerima pemberitahuan permohonan izin sementara penggunaan bangunan bukan rumah ibadat sebagai tempat ibadat sementara.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
- Struktur FKUB Provinsi,
Kabupaten, Kota, terdiri dari : Dewan
Penasehat, Pengurus dan anggota ;
- Pengurus dipilih
berdasarkan musyawarah mufakat oleh anggota FKUB ;
- Anggota merupakan wakil
pemuka agama yang mewakili Majelis-Majelis Agama ;
- Pengurus dan anggota
dikukuhkan oleh Gubernur / Bupati / Walikota sesuai tingkatannya ;
Khusus untuk Pengurus dan anggota FKUB Provinsi dan FKUB Kota / Kabupaten dalam wilayah DKI Jakarta dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pasal 7
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat
- Dewan Penasehat berfungsi
sebagai fasilitator dan mitra pengurus FKUB dalam membangun, memelihara dan memberdayakan kerukunan umat beragama ;
- Dewan Penasehat
bertanggung jawab untuk penyediaan anggaran bagi kelangsungan program kerja
FKUB serta menjadi fasilitator bagi FKUB
agar dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik ;
- Dewan Penasehat
mengadakan rapat dengan Pengurus FKUB sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan ;
- Ketua Dewan Penasehat dapat melimpahkan pelaksanaan tugasnya kepada Wakil Ketua Dewan Penasehat.
Pasal 8
Dewan Penasehat Provinsi
Dewan Penasehat FKUB Provinsi sebagaimana dimaksud pasal
7 ditetapkan oleh Gubernur dengan susunan keanggotaan:
- Ketua adalah Wakil Gubernur ;
- Wakil Ketua adalah Kakanwil Departemen Agama ;
- Sekretaris adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik atau sebutan lainnya dimasing-masing Provinsi ;
- Anggota Dewan Penasehat adalah Pimpinan Instansi terkait.
Pasal 9
Dewan Penasehat Kabupaten/Kota
Dewan Penasehat FKUB Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud
pasal 7 ditetapkan oleh Bupati / Walikota dengan susunan:
-
Ketua adalah Wakil Bupati / Wakil Walikota ;
- Wakil Ketua adalah Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota ;
- Sekretaris adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik atau sebutan lainnya dimasing-masing Kabupaten / Kota ;
- Anggota adalah Pimpinan Instansi terkait.
Pasal 10
Pimpinan FKUB
-
Pimpinan FKUB terdiri atas Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua,
Sekretaris dan Wakil Sekretaris yang dipilih secara musyawarah oleh anggota ;
- Ketua mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Memimpin pelaksanaan tugas FKUB ;
b. Mengkoordinasikan pengurus dan Sekretariat Forum ;
c. Memimpin rapat-rapat Forum ;
d. Mewakili forum dalam hubungan dengan pihak lain. - Wakil Ketua I mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya ;
b. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua ;
c. Mengkoordinasikan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan
dibidang keagamaan yang berkaitan dengan umat beragama ;
d. Mengkoordinasikan dialog-dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat ;
e. Mengintegrasikan pemberdayaan umat beragama dalam rangka kerukunan umat. - Wakil Ketua II mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan melakukan tugas lain
yang diberikan oleh Ketua ;
b. Menampung aspirasi OrMas keagamaan dan aspirasi masyarakat ;
c. Mengkoordinasikan penyaluran aspirasi OrMas keagamaan dan masyarakat
dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur / Bupati / Walikota
sesuai tingkatannya ;
d. Mengkoordinasikan perumusan dan pemberian rekomendasi tertulis atas
permohonan pendirian rumah ibadat dan penggunaan bangunan sebagai tempat
ibadat sementara. - Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Membantu ketua dalam melaksanakan tugas ke-sekretariat-an dan dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua ;
b. Merumuskan hasil rapat-rapat harian, rapat pleno dan rapat lainnya ;
c. Bersama Kepala Sekretariat membuat perencanaan anggaran belanja rutin serta
anggaran kegiatan lainnya ;
d. Selaku pengendali kegiatan, sekretariat bertanggung-jawab terhadap kelancaran
dan keteraturan pengelolaan administrasi organisasi ;
e. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi yang berkaitan dengan instansi luar. - Wakil Sekretaris mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
a. Membantu Sekretaris dalam menjalankan tugas-tugasnya ;
b. Membantu Sekretaris dalam pengawasan penggunaan anggaran ;
c. Membantu Sekretaris dalam mengintegrasikan dan mengkoordinasikan
administrasi bagian sosialisasi perundangan dan pemberdayaan umat beragama ;
d. Mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pemberian pertimbangan tertulis
atas permohonan pendirian rumah ibadat. - Susunan kepengurusan FKUB dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhannya dengan catatan tidak melebihi batas anggota FKUB 21 (duapuluh satu) orang untuk Provinsi dan 17 (tujuh belas) orang untuk Kabupaten / Kota.
Pasal 11
Sekretariat
-
Pimpinan FKUB dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk
sekretariat untuk membantu tugas admistrasi dan keuangan ;
- Pegawai sekretariat FKUB diangkat dan diberi tugas berdasarkan surat keputusan Gubernur, Bupati/Walikota atas usul ketua.
BAB IV
KEANGGOTAAN FKUB
Pasal 12
Keanggotaan
- Keanggotaan FKUB adalah pemuka agama, yang menjadi
panutan serta memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kerukunan umat
beragama dan tidak menjadi pengurus partai politik ;
- Keanggotaan FKUB diusulkan oleh Majelis-Majelis Agama dan dikukuhkan oleh Gubernur / Bupati / Walikota sesuai tingkatannya.
Pasal 13
Kewajiban Anggota
-
Taat dan berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No. 09 dan No. 08 tahun 2006 ;
-
Taat kepada Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja FKUB serta kode etik FKUB ; (perlu diingat! apakah FKUB adalah Organisasi Profesi? karena hanya Organisasi Profesi yang memiliki KODE ETIK / kritik irwanLaw.com )
-
Melaksanakan tugas-tugas FKUB
dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab ;
-
Membangun semangat
kebersamaan sesama anggota FKUB ;
- Berpegang teguh kepada norma agama yang dianutnya.
Pasal 14
Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota
-
Masa Bakti Pengurus dan anggota FKUB adalah 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali ;
- Keanggotaan FKUB berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri ;
b. Meninggal dunia ;
c. Diberhentikan atas permintaan majelis yang mengutusnya. - Pengangkatan anggota baru disebabkan oleh karena
pergantian antar waktu dilakukan atas usul Majelis Agama yang mengutusnya ;
- Penetapan dan penggantian pengurus FKUB ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur / Bupati / Walikota sesuai tingkatannya.
BAB V
SUSUNAN KESEKRETARIATAN
Pasal 15
-
Sekretariat terdiri dari seorang kepala dan dibantu
seksi / bagian, bendahara dan staf disesuaikan dengan besaran kebutuhannya ;
- Tugas dan tanggungjawab sekretariat ditetapkan dalam surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Ketua FKUB.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 16
-
Sumber pembiayaan FKUB berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ;
-
Bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat ;
- Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
Pasal 17
Harta
- Harta FKUB diinventarisasi, dibukukan dan
dipertanggung-jawabkan kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan para
pihak penyumbang ;
- Harta kekayaan FKUB dipertanggung-jawabkan oleh pengurus
dalam setiap periode kepengurusan ;
- Harta kekayaan FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset negara.
BAB VII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 18
-
Bentuk lambang / logo dan stempel FKUB menggunakan latar
belakang logo Daerahnya ;
- Bentuk-bentuk atribut FKUB seperti bendera dan lain-lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB VIII
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Jenis-jenis Rapat
-
Rapat Pleno adalah rapat seluruh anggota FKUB ;
- Rapat pimpinan FKUB adalah rapat yang dihadiri oleh
Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris dan Wakil Sekretaris ;
- Rapat Bidang adalah rapat yang dipimpin oleh ketua bidang
dan dihadiri anggota bidang ;
- Rapat Koordinasi adalah rapat gabungan antara FKUB Provinsi dan FKUB Kabupaten / Kota.
Pasal 20
Rapat Pleno
-
Rapat Pleno merupakan musyawarah tertinggi FKUB
Provinsi / Kabupaten / Kota ;
- Rapat Pleno berwenang memutuskan secara musyawarah dalam menentukan prinsip FKUB, memberikan rekomendasi atau tidak terhadap permohonan pendirian rumah ibadat, rencana penggunaan bangunan tempat ibadat sementara, dan rekomendasi cara penyelesaian perselisihan, serta memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur / Bupati / Walikota dalam memutuskan kebijakan umum yang berkaitan dengan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Pasal 21
Rapat Pimpinan
-
Rapat Pimpinan merupakan rapat tehnis keorganisasian FKUB;
- Rapat Pimpinan berwenang memutuskan tehnik pelaksanaan rumusan Rapat Pleno.
Pasal 22
Rapat Bidang
-
Rapat Bidang merupakan rapat yang secara khusus membahas
permasalahan yang ada di bidang dan dipimpin oleh Wakil Ketua sesuai bidangnya ;
-
Rapat Bidang dihadiri oleh pimpinan dan anggota bidang
dimaksud ;
-
Rapat Bidang bertugas untuk mengkaji, membahas
permasalahan yang menjadi kerja bidang ;
-
Bidang terdiri dari dua bidang yaitu:
a. Bidang sosialisasi perundangan dan pemberdayaan umat beragama:
1) Sosialisasi perundangan merupakan usaha aktif untuk menyebarluaskan
produk hukum yang terkait dengan pembinaan kerukunan umat beragama ;
2) Pemberdayaan umat beragama merupakan usaha mengaktualkan potensi
kerukunan untuk mensukseskan pembangunan nasional dalam meningkatkan
kesejahteraan Warga Negara ;
3) Pengembangan komunikasi dan kerjasama antar lembaga keagamaan
dimasyarakat ;
b. Bidang pelayanan dan rekomendasi:
1) Pelayanan meliputi penerimaan aspirasi, media dan pemberian rekomendasi ;
2) Melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan tempat peribadatan ;
3) Menampung aspirasi masyarakat terkait dengan kehidupan kerukunan umat
beragama ;
4) Memfasilitasi kebutuhan mediasi terkait dengan kerukunan dan peribadatan ;
5) Memberikan rekomendasi terkait dengan pendirian rumah ibadat dan
penggunaan bangunan sebagai tempat ibadat sementara ;
6) Hasil pembahasan bidang sah dan mempunyai kekuatan mengikat setelah
diputuskan pada tingkat rapat pleno.
Pasal 23
Rapat Koordinasi
-
Rapat Koordinasi merupakan media sosialisasi peraturan
perundang-undangan dan penyaringan aspirasi tentang kerukunan umat beragama
baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota ;
- Hasil rumusan rapat koordinasi merupakan bahan pertimbangan untuk FKUB Provinsi / Kabupaten / Kota.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
FKUB Provinsi – FKUB Kabupaten /
Kota
Pasal 25
-
Hubungan kerja FKUB Provinsi dan FKUB Kabupaten / Kota
bersifat koordinasi non struktural dan konsultatif meliputi:
a. Sosialisasi perundangan dan pemahaman sosial keagamaan dalam rangka
kerukunan ;
b. Pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadat ;
c. Pemberian rekomendasi penggunaan bangunan untuk tempat ibadat sementara ;
d. Penyelesaian perbedaan pendapat maupun perselisihan. - Hubungan kerja yang
bersifat koordinasi non struktural adalah:
a. FKUB Provinsi dapat melakukan pengarahan / pemantauan / evaluasi terhadap
kinerja FKUB Kabupaten / Kota ;
b. FKUB Provinsi bukan merupakan atasan FKUB Kabupaten/Kota ;
c. FKUB Provinsi bukan dipilih ataupun diaspirasikan oleh FKUB Kabupaten / Kota ;
d. Penetapan dan penggantian FKUB Kabupaten / Kota tidak ditentukan oleh FKUB
Provinsi. - Hubungan kerja bersifat
konsultatif adalah:
a. FKUB Kabupaten / Kota dapat menyampaikan usul dan aspirasinya kepada FKUB
Provinsi ;
b. FKUB Provinsi dapat memberikan masukan / saran kepada FKUB Kabupaten / Kota
tentang permasalahan yang timbul dalam hubungan antar umat beragama di
tingkat Kabupaten / Kota.
BAB X
HUBUNGAN FKUB –
MAJELIS-MAJELIS AGAMA
Pasal 26
FKUB dapat meminta atau
menyampaikan usul, saran, dan pendapat kepada Majelis-Majelis Agama dalam
rangka pemeliharaan hubungan / kerukunan antar umat beragama;
dan Majelis-Majelis Agama dapat mengajukan pertanyaan, saran, dan pendapat tentang pelaksanaan tugas FKUB.
dan Majelis-Majelis Agama dapat mengajukan pertanyaan, saran, dan pendapat tentang pelaksanaan tugas FKUB.
BAB XI
REKOMENDASI
Pasal 27
Rekomendasi Pendirian
Rumah Ibadat
-
FKUB Kabupaten/Kota mengeluarkan rekomendasi setelah ada:
a. Surat permohonan rekomendasi dari panitia pendirian rumah ibadat ;
b. Bukti tertulis telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
c. Laporan hasil penelitian dan peninjauan lapangan oleh Tim yang dibentuk oleh
FKUB ;
d. Hasil Keputusan Rapat Pleno FKUB Kabupaten / Kota. - Untuk Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta:
a. Surat permohonan rekomendasi dari panitia pendirian rumah ibadat ;
b. Pertimbangan tertulis dari FKUB Kota / Kabupaten ;
c. Bukti tertulis telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis ;
d. Berdasarkan hasil Rapat Pleno FKUB Provinsi. - Khusus FKUB Kota / Kabupaten di
Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pertimbangan tertulis setelah:
a. Laporan hasil penelitian dan peninjauan lapangan oleh Tim yang dibentuk oleh
FKUB ;
b. Hasil Keputusan rapat pleno FKUB Kota / Kabupaten ; - Rekomendasi FKUB tentang pendirian rumah ibadat bersifat final dan mengikat.
Pasal 28
Pendapat Tertulis Terhadap Izin
Sementara
-
Pendapat tertulis terhadap permohonan izin sementara
gedung bukan rumah ibadat sebagai tempat ibadat sementara dikeluarkan oleh FKUB
Kabupaten / Kota ;
-
Izin sementara tempat ibadat berlaku selama 2 (dua) tahun ;
-
FKUB Kabupaten / Kota berkewajiban untuk mengingatkan
pengguna tempat ibadat sementara bahwa izin bangunan sementara hanya berlaku 2
(dua) tahun dan segera mempersiapkan bangunan yang permanen ;
- FKUB Kabupaten / Kota mengeluarkan pendapat tertulis perizinan
tempat ibadat sementara setelah ada:
a. Surat permohonan penggunaan tempat ibadat sementara dari pengurus tempat
peribadatan yang dimaksud ;
b. Bukti tertulis persetujuan dari pemilik bangunan untuk dijadikan tempat ibadat
sementara ;
c. Berdasarkan hasil rapat pleno FKUB Kabupaten / Kota ;
d. Surat keterangan laik pakai dari instansi yang berwenang.
Pasal 29
Proses Pengajuan
Rekomendasi
-
Panitia pembangunan rumah ibadat dan atau pengurus tempat
ibadat sementara mengajukan permohonan tertulis ;
- Permohonan Rekomendasi Pendirian rumah ibadat ataupun
permohonan pendapat tertulis perijinan penggunaan bangunan untuk tempat ibadat
sementara ditujukan ke FKUB Kabupaten / Kota ;
- Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, permohonan rekomendasi
pendirian rumah ibadat ditujukan ke FKUB Provinsi;
sedang permohonan pendapat tertulis perizinan penggunaan bangunan untuk tempat ibadat sementara ditujukan ke FKUB Kota / Kabupaten; -
Permohonan diajukan dengan melengkapi syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam PBM No. 09 dan 08 tahun 2006 ;
-
FKUB Kabupaten / Kota menindak-lanjuti permohonan tersebut
dengan melakukan penelitian dan peninjauan lapangan ;
-
Surat rekomendasi dikirimkan kepada Bupati / Walikota
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah rapat pleno ;
-
Khusus FKUB Kota / Kabupaten di DKI Jakarta menindak-lanjuti
permohonan tersebut dengan melakukan penelitian dan peninjauan lapangan dan
memberikan pertimbangan tertulis kepada FKUB Provinsi DKI Jakarta ;
-
Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta Surat Rekomendasi
dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 30
-
FKUB Provinsi, Kabupaten / Kota berperan aktif dan
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian setiap perselisihan
yang mengganggu kerukunan umat beragama sesuai dengan tingkatan wilayahnya ;
- FKUB memandu penyelesaian perselisihan melalui pendekatan
musyawarah mufakat;
-
Dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian berikutnya difasilitasi oleh Bupati / Walikota ;
- Dalam hal Bupati / Walikota tidak berhasil menyelesaikan perselisihan maka penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui lembaga pengadilan negeri setempat.
BAB XIII
PERUBAHAN
Pasal 31
-
Perubahan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja FKUB hanya
dapat dilakukan dalam Kongres FKUB ;
-
Hasil rapat perubahan adalah sah bila disetujui secara musyawarah
mufakat ;
- Semua FKUB Provinsi, Kabupaten/Kota menyesuaikan pada Pedoman Organisasi dan Tata Kerja FKUB.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 32
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 09 Desember 2009
Tim Perumus:
| (………………………………..) (………………………………..) (………………………………..) (………………………………..) (………………………………..) (………………………………..) (………………………………..) (………………………………..) (………………………………..) |