Pusat Kerukunan Umat Beragama merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal.
TUGAS
Pusat Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi dibidang kerukunan umat beragama.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan dibidang pembinaan lembaga kerukunan agama dan
lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan masyarakat
Konghucu;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan lembaga kerukunan agama
dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan bimbingan
masyarakat Konghucu;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang
pembinaan lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi
umat beragama, dan bimbingan masyarakat Konghucu;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang pembinaan lembaga
kerukunan agama dan lembaga keagamaan, harmonisasi umat beragama, dan
bimbingan masyarakat Konghucu; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas:
- Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan;
- Bidang Harmonisasi Umat Beragama;
- Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu; dan
- Sub-bagian Tata Usaha Pusat.
Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan terdiri atas:
- Sub-bidang Forum Kerukunan Umat Beragama; dan
- Sub-bidang Lembaga Keagamaan.
Bidang Harmonisasi Umat Beragama terdiri atas:
- Sub-bidang Pengembangan Dialog dan Wawasan Multi-kultural; dan
- Sub-bidang Penanganan Isu Kerukunan.
Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu terdiri atas:
- Sub-bidang Urusan Agama Khonghucu; dan
- Sub-bidang Pendidikan Khonghucu.