Jakarta, 6 Agustus 2008
Kepada Yang Terhormat:
- Gubernur
- Kepala Kejaksaan Tinggi
- Kepala Kanwil Departemen Agama Provinsi
- Bupati / Walikota
Di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN BERSAMA
SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN AGAMA,
JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN,
DAN DIREKTUR JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Nomor: SE/SJ/1322/2008
Nomor: SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008
Nomor: SE/119/921.D.III/2008
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA,
JAKSA AGUNG, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 3 TAHUN 2008 ;
NOMOR: KEP-033/A/JA/6/2008 ;
NOMOR: 199 TAHUN 2008
TENTANG
PERINGATAN DAN PERINTAH KEPADA PENGANUT, ANGGOTA,
DAN/ATAU ANGGOTA PENGURUS JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI)
DAN WARGA MASYARAKAT
A.
Dasar
Hukum
Keputusan Bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:
3 Tahun 2008, Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008 Tentang
Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.
Menindaklanjuti SKB seperti tersebut di atas, kami minta agar Saudara melakukan sosialisasi, pembinaan, pengamanan, pengawasan, koordinasi dan pelaporan sebagai berikut:
B.
Sosialisasi
1. Kedudukan hukum SKB
a. SKB ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/PnPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, jo Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga SKB ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
b. SKB ini sesuai dengan Pasal 28 E, Pasal 28 I, Pasal 28 J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Pasal 22, Pasal 70 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia; serta, Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik).
c. SKB ini bukanlah intervensi Pemerintah terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang untuk menjaga dan memupuk ketenteraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat yang terganggu karena adanya pertentangan dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran faham keagamaan menyimpang.
2. Sosialisasi kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang isi dan maksud Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2008, Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, Nomor: 199 Tahun 2008, Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, khususnya Diktum Kesatu, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga.
Diktum Kesatu berbunyi: “Memberi peringatan
dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu
agama yang dianut di Indonesia
atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama
itu yang menyimpang dari pokok-pokok
ajaran agama itu”.
Yang dimaksud dengan menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum ialah segala usaha, upaya, kegiatan atau perbuatan penyebaran yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, baik yang dilakukan di tempat umum maupun tempat khusus seperti bangunan rumah ibadat dan bangunan lainnya.
Diktum Kedua berbunyi:
”Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.A.W.”.
Pengertian diktum ini adalah bahwa:
a. Peringatan dan perintah ditujukan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang mengaku beragama Islam.
Artinya bahwa penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengaku beragama Islam tidaklah termasuk objek yang diberi peringatan atau perintah.
b. Isi peringatan dan perintah dimaksud adalah untuk menghentikan penyebaran penafsiran yang menyimpang dan menghentikan kegiatan yang menyimpang.
Yang dimaksud dengan penafsiran yang menyimpang adalah faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.A.W.
Sedangkan pengertian kegiatan yang menyimpang adalah kegiatan melaksanakan dan menyebarluaskan ajaran adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
Perbuatan atau kegiatan seperti pidato, ceramah, khutbah, pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya, lisan maupun tulisan, dalam bentuk buku, dokumen organisasi, media cetak, dan media elektronik yang mengandung muatan dan dimaksudkan untuk penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.A.W. termasuk yang diperingatkan dan diperintahkan untuk dihentikan.
Diktum Ketiga berbunyi:
”Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya”.
Artinya apabila peringatan dan perintah untuk menghentikan penyebaran sebagaimana yang disebutkan pada Diktum Kedua tidak dilaksanakan, maka dapat dikenai sanksi.
Sanksi yang dimaksud dalam ketentuan diktum tersebut adalah sanksi pidana yang terkait dengan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 1/PnPs/1965 dan/atau Pasal 156a KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Disamping sanksi pidana tersebut di atas, terhadap organisasi JAI dapat dikenakan sanksi berupa pembubaran organisasi dan badan hukumnya melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sosialisasi kepada Warga Masyarakat
Sosialisasi kepada Warga Masyarakat bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang isi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008, Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, khususnya Diktum Kesatu, Diktum Keempat dan Diktum Kelima.
Diktum Kesatu adalah sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Diktum Keempat berbunyi:
”Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)”.
Artinya bahwa warga masyarakat diberi peringatan dan perintah untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), dengan tujuan untuk melindungi penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) termasuk harta bendanya dalam rangka memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mematuhi hukum dengan tidak melakukan tindakan anarkis seperti penyegelan, perusakan, pembakaran, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) serta harta bendanya.
Diktum KELIMA berbunyi:
“Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Artinya warga masyarakat yang melanggar hukum dengan melakukan main hakim sendiri, berbuat anarkis dan bertindak sewenang-wenang terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 tentang penyebaran kebencian dan permusuhan, Pasal 170 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 tentang perusakan barang, dan peraturan lainnya.
C.
Pembinaan
Sesuai dengan amanat SKB pada Diktum KEENAM yang berbunyi ”Memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini” maka pembinaan dilakukan sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah bersama tim PAKEM daerah diminta secara proaktif mengadakan pertemuan dengan penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat untuk melakukan pembinaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mendorong penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memupuk ketenteraman beragama dan ketertiban bermasyarakat serta melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka mewujudkan kerukunan dan persatuan nasional.
b. Membina penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di daerahnya yang dilakukan melalui:
1) Bimbingan yang meliputi pemberian nasehat, saran, petunjuk, pengarahan, atau penyuluhan keagamaan dan dakwah agar tidak melakukan perbuatan atau kegiatan seperti pidato, ceramah, khutbah, pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya, lisan maupun tulisan, dalam bentuk buku, dokumen organisasi, media cetak, dan media elektronik yang mengandung muatan dan dimaksudkan untuk penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad S.A.W.;
2) Pemberian perlindungan sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3) Pemberian dorongan untuk memahami, mendalami dan mengamalkan ajaran Islam dengan sebaik-baiknya, agar tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
4) Pemberian dorongan untuk pembauran dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan warga muslim lainnya.
2.
Pemerintah
a. Pembinaan
dilakukan oleh Pemerintah terhadap kegiatan organisasi Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (JAI) yang diarahkan untuk menghentikan perbuatan atau kegiatan
seperti pidato, ceramah, khutbah, pengajian, pembaiatan, seminar, lokakarya,
dan kegiatan lainnya, lisan maupun tulisan, dalam bentuk buku, dokumen organisasi,
media cetak, dan media elektronik yang mengandung muatan dan dimaksudkan untuk
penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dan segala ajarannya setelah Nabi
Muhammad S.A.W.
b. Pembinaan
dilakukan oleh Pemerintah terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), warga masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan
yang diarahkan untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara serta menjamin persatuan dan kesatuan nasional dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
c. Pembinaan di bidang agama dilakukan oleh Menteri Agama dan seluruh jajaran instansi Departemen Agama di pusat dan daerah bekerjasama dengan para ulama, tokoh masyarakat, dan pengurus organisasi keagamaan.
D. Pengamanan dan Pengawasan
- Pemerintah
daerah bersama tim PAKEM daerah melakukan pengamanan dan pengawasan yang
ditujukan untuk mengetahui ketaatan penganut, anggota, dan/atau anggota
pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat dalam melaksanakan
SKB di daerah masing-masing.
- Pemerintah
melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanan SKB melalui monitoring, evaluasi
dan supervisi atas pengamanan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah.
- Masyarakat dapat melakukan pengawasan pelaksanaan SKB dengan memantau, mengamati dan melaporkan kepada aparat setempat yang berwenang, dengan tidak melakukan perbuatan main hakim sendiri, anarkis dan sewenang-wenang serta perbuatan lainnya yang melanggar hukum.
E. Koordinasi dan Pelaporan
- Gubernur dan Bupati
/ Walikota melakukan koordinasi dalam pelaksanaan SKB yang meliputi pembinaan
dan pengawasan.
- Gubernur
melaporkan pelaksanaan SKB yang meliputi pembinaan dan pengawasan kepada
Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
- Bupati / Walikota
melaporkan pelaksanaan SKB yang meliputi pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur
dengan tembusan disampaikan kepada ketua tim PAKEM Provinsi.
- Pelaporan
pelaksanaan SKB yang meliputi pembinaan dan pengawasan dilakukan sesuai dengan
keperluan, setidak-tidaknya sekali dalam enam bulan.
- Pelaporan pelaksanaan SKB yang meliputi pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang bersifat tindak pidana diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Demikian, agar Surat Edaran Bersama ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN AGAMA,
ttd.
BAHRULHAYAT, Ph.D. |
JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN,
ttd.
WISNUSUBROTO, SH |
DIREKTUR JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DEPARTEMEN DALAM NEGERI, ttd.
Dr. Ir. SUDARSONO H., M.A., S.H. |
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Agama Republik Indonesia ;
2. Jaksa Agung Republik Indonesia ;
3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ;
4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.