Kompas | 06 February 2013 | 18:13
Penulis pernah melakukan review terhadap Terhadap Undang Undang No.
17 Tahun 2012 Tentang Koperasi di:
http://hukum.kompasiana.com/2013/01/04/pemerintahan-yang-tidak-pro-rakyat-516368.html
Pada kesempatan ini; Penulis pun menemukan ternyata ada lagi produk
hukum yang dibuat oleh pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat!
-
Ada yang berkata Takdir itu adalah sama dengan Nasib; tapi sebenarnya Takdir versus Nasib adalah suatu hal yang berbeda; Takdir (lahir, jodoh & maut) memang tidak bisa dirubah namun Nasib bisa dirubah!
Pada suatu ketika tanpa diduga; ada seorang keluarga penulis (saya) yang
mendadak terkena serangan strooke; padahal riwayat kesehatannya bagus;
tidak ada riwayat penyakit darah tinggi, tidak pula mengidap penyakit
jantung, tidak pula kolesterol.
Kisah diawali oleh adanya keluarga penulis mengalami koma dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit berskala internasional diseputaran wilayah Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan Scan kepala ditemukan adanya perdarahan dibagian
kepala dan harus dioperasi bedah kepala guna dilakukan pembersihan
perdarahan.
Beberapa minggu kemudian Pasien sadarkan diri; bisa berbicara, namun
tidak mengenal siapapun orang-orang yang berada disekelilingnya.
Singkat kisah; pasien (keluarga penulis) beberapa bulan kemudian
diijinkan untuk pulang karena masa kritis telah berlalu; kemudian oleh
salah seorang Dokter Spesialis Syaraf direkomendasikan untuk menjalani
Fisioterapis dengan sebuah surat rujukan kepada Rumah Sakit lain yang
biaya Rehabilitasi Mediknya lebih rendah; mengingat untuk menekan biaya
lanjutan.
Duduk Permasalahan:
Telah terjadi praktik pemerasan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Rujukan
terhadap Pasien Fisioterapis, dikarenakan Pasien yang datang dari rumah
sakit perujuk diharuskan untuk menjalani pemeriksaan ulang oleh dokter spesialis syaraf dan/atau (SpRM) di Rumah Sakit Rujukan; padahal ternyata hasil pemeriksaan tersebut ibaratnya HANYA COPYPASTE dari hasil pemeriksaan Rumah Sakit Perujuk!
Saat kami komplain, dinyatakan ini Standar Baku Fisioterapis
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/MenKes/SK/IV/2008
Tentang PEDOMAN PELAYANAN REHABILITASI MEDIK DI RUMAH Sakit (Lihat Bagan
pada Lampiran 2 halaman 22)bisa di download di:
Download KepMenKes No 378/MenKes/SK/IV/2008 Tentang PEDOMAN PELAYANAN REHABILITASI MEDIK DI RUMAH Sakit
Disini terlihat adanya TUMPANG TINDIH antara 378/MenKes/SK/IV/2008 versus KepMenKes No: 376/MenKes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Fisioterapis PLUS KepMenKes No: 778/MenKes/SK/VIII/2008 Tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapis di Sarana Kesehatan
PEMBEDAHAN Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 378/MenKes/SK/IV/2008 Tentang PEDOMAN PELAYANAN REHABILITASI MEDIK DI RUMAH Sakit:
- Bahwa, jika Menteri ingin menuangkan kebijakan dalam suatu Peraturan
Menteri, maka yang perlu diperhatikan adalah prinsip pemberian
delegasian pengaturan dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
- Bahwa, yang harus diperhatikan adalah lingkup pengaturan yang
diperintahkah agar pengaturannya tidak melebar melampaui kewenangan yang
diberikan.
- Bahwa, sebagaimana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus
didasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan; sebagaimana termaktub
dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
yang dalam Pasal 5 disebutkan meliputi:
a) kejelasan tujuan;
b) kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c) kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d) dapat dilaksanakan;
e) kedayagunaan dan kehasil gunaan;
f) kejelasan rumusan; dan
g) keterbukaan.
- Bahwa, selain asas-asas sebagaimana tersebut pada poin nomor 3 di
atas, dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus diperhatikan
mengenai materi muatan yang akan dituangkan dalam peraturan tersebut.
Setiap jenis peraturan perundang-undangan mempunyai materi muatan
tersendiri yang biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan di
atasnya sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada poin nomor 1 di
atas.
Bahwa, di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan sebagai berikut:
(1) Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
- Bahwa, apabila seorang Menteri dalam mengeluarkan suatu Peraturan yang tidak didasarkan atas suatu pendelegasian perundang-undangan yang di atasnya, maka Peraturan Menteri tersebut didasarkan atas kebijakan dan bukan atas dasar kewenangan mengatur (delegasi) dari peraturan di atasnya.
- Bahwa, tindakan Menteri dalam mengeluarkan peraturan dengan
pertimbangan kebijakan tersebut didasarkan pada tertib penyelenggaraan
pemerintahan yang diinginkan dalam rangka mempermudah pelaksanaan
administrasi atau kepentingan prosedural lainnya.
- Bahwa dalam pembentukan Peraturan, berlaku prinsip bahwa peraturan
yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut
peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah.
- Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori).
- Bahwa, dalam hal peraturan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan
dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan yang lebih
tinggi tingkatannya.
- Bahwa, jika peraturan yang mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis).
- Bahwa dalam prinsip hukum menyatakan bahwa lex posterior derogat priori dan lex specialis derogat lex generalis didasarkan pada hal yang sejenis.
- Bahwa, unit Fisioterapis adalah Tenaga Kesehatan Tertentu
sebagaimana termaktub dalam pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
- Bahwa, mengenai Tenaga Kesehatan Tertentu sebagaimana diuraikan pada
poin nomor 12 di atas (Fisioterapis) dapat dijumpai dalam Penjelasan
Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
- Bahwa, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
tersebut adalah Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat Generalis.
- Bahwa, mengenai Tata Cara Prosedur Praktik Fisioterapis Pasien yang
datang ke unit Fisioterapis dengan membawa rujukan dokter.
- Bahwa, mengenai hal sebagaimana telah diuraikan dalam poin 15
tersebut di atas, diatur dalam peraturan yang bersifat Lex Specialis;
yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/MenKes/SK/XII/2001, tentang
Registrasi dan ijin Praktik Fisioterapis; dalam BAB IV mengenai Praktik Fisioterapi dalam Pasal 13 peraturan perundang-undangan tersebut. Disebutkan “Fisioterapis dalam melakukan praktik fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan rujukan dan/atau tanpa rujukan“.
- Bahwa, dalam ayat (2) Pasal 13 peraturan
perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa pasien/klien yang tanpa
rujukan hanya berwenang melayani pelayanan yang bersifat promotif dan
preventif.
- Bahwa, dalam ayat (3) Pasal 13 peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa pasien/klien selain termaktub dalam ayat (2);
termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan, dan pemulihan
kesehatan hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tenaga medis.
- Bahwa, juga telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
378/MenKes/SK/IV/2008 Tentang Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit, 15
April 2008.
- Bahwa, dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut dalam poin nomor
19 di atas; pada halaman 10 dan halaman 11; Keputusan Menteri tersebut
mencantumkan “Alur Dalam Pelayanan Rehabilitasi Medik“,
yang juga diperjelas dalam diagram grafik Alur Pelayanan Rehabilitasi
Medik di Rumah sakit sebagaimana dalam Lampiran 2; Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 378/MenKes/SK/IV/2008 tersebut.
- Bahwa, kemudian dikeluarkan pula Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
778/MenKes/SK/VIII/2008 Tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana
Kesehatan; tertanggal 19 Agustus 2008.
- Bahwa, dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/MenKes/SK/VIII/2008 tersebut, pada halaman 16 mencantumkan Proses Fisioterapi.
- Bahwa, pada Lampiran Keputusan Keputusan Menteri dimaksud dalam poin
21 dan poin 22 di atas, tetap memberlakukan tata cara memberikan
pelayanan fisioterapi kepada pasien/klien dengan tetap mengacu pada
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/MenKes/SK/XII/2001; sebagaimana
telah diuraikan pada poin nomor 16, 17 dan 18 sebelumnya.
- Bahwa dengan keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
778/MenKes/SK/VIII/2008; sebagaimana poin nomor 21 di atas; adalah
menguatkan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1363/MenKes/SK/XII/2001 tetap dipergunakan dan tetap diberlakukan.
- Bahwa, pada dasarnya pasien/klien yang datang ke unit Fisioterapi
yang bertujuan untuk pengobatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan
hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tenaga medis; sebagaimana
telah diuraikan pada nomor 18 di atas.
- Bahwa, sebenarnya pasien/klien yang datang ke unit Fisioterapi YANG TELAH BERBEKAL
rujukan dari dokter perujuk/dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan
Rehabilitasi (SpRM)/dokter umum terlatih untuk menegakkan diagnosis,
fungsional dan prognosis dan telah mengarahkan/menetapkan program terapi
yang dibutuhkan; TIDAKLAH PERLU MELAKUKAN DIAGNOSIS MEDIK & FUNGSIONAL (SpRM) ULANG KEDUA KALINYA.
- Bahwa, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/MenKes/SK/IV/2008
Tentang Rehabilitasi Medik di Rumah Sakit; telah dipergunakan sebagai
lahan mengeruk rupiah saja dari pasien.
- Bahwa, hal tersebut pada poin nomor 26 dan 27 di atas adalah memberatkan pasien/klien; karena harus melakukan membayar biaya DIAGNOSIS MEDIK & FUNGSIONAL ulang; yang SEBENARNYA TIDAK PERLU DILAKUKAN LAGI.
Mau dibawa kemana Republik Indonesia tercinta kita ini oleh penguasa?(irwan_se_sh@yahoo.com)
Wa Billahi Taufiq Wal Hidayah
Fiat Justitia Ruat Coelum
|
Merengkuh Keadilan
tanpa landasan moral, etika dan integritas, adalah perjuangan hampa
tanpa hasil. Menjadi sangat sulit untuk menapak diatas jalan-jalan
kebenaran yang penuh kendala.
|
-
Daftar Pustaka:
- Keputusan Menteri Kesehatan No: 378/MenKes/SK/IV/2008 Tentang PEDOMAN PELAYANAN REHABILITASI MEDIK DI RUMAH Sakit: https://docs.google.com/file/d/0B55FgGPVF3rIRGkwT3NXLWVsdFk/edit?usp=sharing
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/MenKes/SK/VIII/2008 Tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/MenKes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan ijin Praktik Fisioterapis
http://hukum.kompasiana.com/2013/02/06/satu-lagi-produk-hukum-bukti-pemerintah-tidak-pro-rakyat-studi-kasus-kepmenkes-nomor-378menkesskiv2008-tentang-pedoman-pelayanan-rehabilitasi-medik-di-rumah-sakit-526238.html